Potensi sumber kekayaan alam (SKA) di
daratan, lautan dan dirgantara, baik yang bersifat hayati maupun nonhayati,
serta yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui sangat besar.
Hal ini merupakan modal dan kekuatan dalam pembangunan. Namun kelemahannya
belum sepenuhnya potensi sumber kekayaan alam tersebut dimanfaatkan secara
optimal. Kalaupun ada yang telah dimanfaatkan masih ada di antaranya dalam pemanfaatannya
kurang memperhatikan kelestarian dan distribusi hasilnya. Hal ini tidak sejalan
dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Di sisi lain juga sumber kekayaan alam yang ada tidak seluruhnya
dapat dijaga keamanannya dengan baik atau dengan kata lain rawan pencurian.
Karena selama ini sumber daya alam yang kita
miliki tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat, melainkan lebih
menguntungkan bagi pihak asing atau kantong pribadi. Kontrol pemerintah dalam hal
ini sangat diperlukan, karena pemerintah mempunyai kuasa yang cukup kuat, namun
yang diperlukan kontrol pemerintah yang transparan tanpa ada pemanfaatan
kekuatan dan kekuasan oleh satu pihak.
Pengelolaan sumber kekayaan alam dengan memperhatikan
asas manfaat, daya saing dan lestari serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Asas manfaat berkaitan dengan upaya pengelolaan sumber kekayaan alam itu,
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mempunyai daya saing
berkaitan dengan “mutu” yang tinggi standar sesuai dengan kebutuhan pasar dan
pelayanan yang menyenangkan. Tanpa mutu yang tinggi dan pelayanan yang prima
produk kita tidak bisa bersaing di pasar internasional di era kesejagatan ini.
Selain itu pengelolaan sumber kekayaan alam kita hendaknya tidak melihat
keuntungan jangka pendek tetapi juga melihat keuntungan jangka panjang dengan
memperhatikan kelestarian dalam pengelolaannya. Begitu pula hasil pembangunan
hendaknya mencerminkan-pemerataan (keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia).
Dan upaya yang dilakukan untuk menguatkan ketahanan nasional
adalah :
1.
Memperketat
peraturan yang mengatur tentang ekplorasi hutan dan isinya.
2.
Tidak
memperpanjang kontrak dengan perusahan yang telah mengeksploitasi hutan.
3.
Tidak
membabat hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.
4.
Melakukan
sosialisai dan edukasi kepada penduduk baagaimana mengelola hasil alam dengan
baik dan benar sehingga tidak merusak alam.
5.
Melakukan
pengelolaan sumber daya alam dengan metode yang ramah lingkungan.
6.
Mengatur
regulasi atau standar mutu agar kekayaan alam kita memiliki daya saing dengan
produk luar negeri dan bisa bersaing di dunia internasional.
7.
Memberikan
keleluasan terhadap masyarakat yang telah dibekali ilmu tatacara mengelola
sumber daya alam dengan baik dan benar untuk mengeloa kekayaan alam di
daerahnya, karena masyarakat mempunyai paradigma empowerment atau pemberdayaan
masyarakat. Paradigma ini dilandasi oleh pemikiran bahwa pembangunan àkan
berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat mengelola sumber daya alam yang mereka
miliki dan menggunakannya untuk pembangünan masyarakatnya. Hal ini dianggap
lebih mampu mencapai tujuan pembangunan yaitu menghilangkan kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar