LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama
dalam hubungan antara negara dan warga negara , dan dalam hubungan antara
sesama warga negara. Eksistensi HAM yang sering terabaikan menjadikan sebuah
permasalahan yang baru dalam kehidupan bernegara. Definisi HAM yang salah ikut
meramaikan konflik-konflik HAM yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. HAM
yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur
kehidupan manusia itu sendiri. Namun hak-hak yang dimiliki oleh individu atau
pribadi juga memiliki keterbatasan, oleh hak orang lain. Oleh karenanya,
penegakan HAM mempunyai makna penting untuk memberikan perlindungan terhadap
hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. Penegakan hak asasi manusia
mempunyai relevansi dengan civil society, karena nilai-nilai persamaan,
kebebasan, dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya
masyarakat legaliter yang menjadi ciri civil society. Dengan demikian,
penegakan HAM merupakan prasyarat untuk menciptakan sebuah civil society atau
masyarakat madani. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak
yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Hak asasi juga merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
HAM juga merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah
dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara
hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal
Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap
orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
PENGERTIAN HAM
Secara etimolgi hak
merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi
kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi
harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar
yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk
mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Hak asasi manusia
memiliki pengertian yang cukup banyak, namun semuanya memilki konsep yang sama
tentang perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu atau
perorangan.
PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN HAM
Hak asasi manusia
Perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia melewati generasi demi
generasi. Artinya pemikiran Tentang hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia masih terbatas pada hal-hal tertentu, dan belum menyeluruh segala aspek
seperti saat ini. Hak asasi manusia dapat dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
·
Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
·
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government
Beberapa perkembangan
pemikiran tentang hak asasi manusia di dunia bermula dari:
1. Magna
Charta,
Pada umumnya para
pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The
American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya, pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
Universal Declaration
of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration
of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini
berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan
liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm
keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan
Hak-hak asasi manusia
dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
·
Hak-hak asasi
pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak-hak asasi ekonomi
atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya
serta memanfaatkannya.
Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa
disebut Right of Legal Equality.
·
Hak-hak asasi
politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
·
Hak-hak asasi
social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih
Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
·
Hak-hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau
Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan
peradilan.
Perjalanan hak
deklarasi hak asasi manusia sejak sebelum kemerdekaan samapi masa kemerdekaan
mewarnai pelangi hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan.
2.
Periode 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
3.
Periode 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
4.
Periode 17
Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
5.
Periode 5 Juli
1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
SEJARAH
TERJADINYA HAM DAN KELEMBAGAANYA
Latar belakang
timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap
harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut
munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan,
penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia
pada umumnya.
Sejarah umat manusia
sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hamper 60 abad atau 600
tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3
abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya
secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan
berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah
telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompk manusia yang satu terhadap
kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang
dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap
barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan
meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang
berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat.
Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan
golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak
istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu
berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa
dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak
asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi
Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan
kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur
benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu
berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat
rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa
mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Dalam perkembangan
Revolusi prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan
hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat
rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki
hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak
istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Prancis Mkin
mantap pada zaman napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa
segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas
sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di inggris, yaitu di bidang
kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof
Prancis yang menganut fahamtentang kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa
itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan
perubahan-perubahan kea rah tercapainya persamaan hak bagi eluruh bangsa dan
Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang
meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia. Beberapa lembaga yang menaungi
masalah hak asasi manusia adalah :
1. Komisi
Nasional HAk Asasi Manusia
· Tujuan
di adakannya Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB,
serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan,
· Meningkatkan
perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok
kepolisian Negara RI adalah:
Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat;
Menegakkan Hukum;
Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
· Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran
perlindungan anak.
· Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
HAM DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Hak asasi manusia
Perkembangan pemikiran Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk
hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam
konstitusi tertuang pada pasal 27 dan 28 yang mengatur secara normatif
keberadaan Hak Asasi Manusia. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi
memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami
proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan. Hak asasi manusia juga di atur dalam undang-undang
No 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak asasi manusia. Undang-undang tersebut
merupakan wujud dari komitmen pemerintah melindungi hak-hak yang dimiliki oleh
rakyat Indonesia. Selain dalam konstitusi secara umum telah di tentukan, namun
untuk lebih mempermudah pelaksanaan penegakan Hak asasi manusia yang wujudnya
adalah pengadilan HAM yang befungsi menangani permasalahan HAM pemerintah
mengaturnya melalui undang-undang tersebut.
Undang-undang yang
secara jelas mangatur masalah Hak asasi manusia di Indonesia adalah
undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia. Undang-undang No 26
Tahun 2000 merupakan tindak lanjut dari undang-undang NO 39 Tahun 1999. Secara
yurisdis normatif keberadaan Hak asasi manusia di Indonesia telah dijamin
dengan tegas oleh pemerintah melalui undang-undang tersebut. Undang-undang NO
39 Tahun 1999 merupakan Lex Specialis, bila di teliti dalam ketentuan
perundaang-undangan Indonesia masih banyak sekali undang-undang yang lain yang
mengatur masalah hak asasi manusia. Diantaranya adalah undang-undang No 36
tahun 2009 Tentang kesehatan, undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang
perlidungan saksi dan korban, undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang No 20 Tahun 2004
Tentang jaminan sosial nasional, undang-undang No 11 Tahun 2005 konvenan
internasional tentang hak-hak ekonomi, social, dan budaya, dan masih banyak
lagi undang-undang yang mengatur hak-hak dasar manusia yang bersifat kolektif
dan individu.
PELANGGARAN
HAM DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).
Sementara itu
kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap
HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran
HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga
pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAM
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. Tindakan yang berlebihan
dan tidak berprikemanusiaan demikian merupakan salah satu tindakan yang di luar
batas. Hak untuk hidup dan mendapatkan pendidikan dalam lingkungan STPDN adalah
hak dasar yang dibawa sebelum korban tersebut menempuh pendidikan di instansi
tersebut. Lembaga pendidikan hanya memiliki tugas memberikan pendidikan yang
berkualitas dan memadai sehingga menciptakan lulusan yang berkualitas dan
kompeten. Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan pelanggaran HAM yang
berat dimana hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar dimiliki oleh
seseorang. Selain itu tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang
berlaku di Indonesia.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Hak mendapatkan
fasilitas dan pendidikan yang layak meripaka salah satu hak dasar yang harus
dipenuhi oleh pemerintah. Melalui lembaga pendidikan seperti universitas yang
kemudian menggunakan dosen sebagi staf pengajar adalah wujud dari pemenuhan hak
asasi manusia dibidang pendidikan. Apabila ada dosen yang malas masuk kelas dan
memberikan penjelasan maka tindakan tersebut adalah tindakan pribadi dosen yang
berkewajiban menyampaikan materi menyimpang. Menyampaikan materi adalah
kewajiban dosen sebagai staf pengajar, dan mendaptkan materi adalah hak dari
mahasiswa.
Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan. Mencari nafkah guna mencapai kehidupan yang
layak merupakan hak asasi, tetapi perlu digaris bawahi bahwa hak asasi tersebut
dibaatsi oleh hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum. Ada tempat
tersendiri yang bisa digunakan untuk berjualan dan bukun di trotoar.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Ini adalah masalh
yang sering terjadi namun belum ada tindakna yang berarti dari para pihak yang
bertanggung jawab dalam masalah ini. Terlihat maslah ini adalah masalh sepele
yang tidak terlalu berpengaruh pada kehidupan seseorang, tetapi pada
kenyataanya sangat berpengaruh pada kondisi psikis seseorang yang artinya
melanggar hak dasar manusia.
Kasus tanjung periok
april 2010, dimana aparat satpol pp dengan semena-mena menganiyaya warga
masyarakat yang beradi di sekitar makam mbah priok. Tindakan brutal yang
dilakukan dalam proses eksekusi sangat tidak berprikemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar